Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan gapura pintu masuk wisata religi Ampel Selasa pagi, 23 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 09.30 yang diikuti personil gabungan instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan Kasi Bangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, serta 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilaksanakan setiap hari sebagai bentuk komitmen bersama instansi samping dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker dengan adanya operasi yang dilakukan terus menerus ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi