Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pantai Ria depan wisata Kenpark, Selasa pagi, 23 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dimulai pada pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 3 anggota Satgas Covid-19 serta 2 orang anggota Satgas sadar wisata.
Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Bulak Bapak Sunyoto, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, Kanit Intelkam Iptu Joko Lelono, Kanit Lantas Iptu Supriyono dan kepala Kelurahan Sukolilo Baru.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini masyarakat diharapkan semakin disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker adalah kunci untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi