Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Kamis pagi, 25 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP Tritiko dengan personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 9 anggota Satpol PP serta 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi