Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) di sepanjang Jalan Nambangan, Kamis, 25 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti personil gabungan Satpol PP Kecamatan Bulak. Mereka mendatangi Warkop-Warkop yang masih buka melebihi pukul 20.00.
Dalam kegiatan operasi yang dimulai pukul 21.30 ini ditemukan 2 Warkop yang tidak mematuhi pemberlakuan jam malam. Masing-masing Warkop No Entri dan Warkop Jaman Now.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran dan diperintahkan untuk tutup, karena sudah melewati ketentuan jam malam yang diberlakuan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan rutin setiap malam hari. Kami mendatangi dan merazia Warkop-Warkop yang masih buka lewat pukul 20.00. Termasuk memberikan sanksi bagi pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi