Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung di wilayahnya, Selasa, 2 Maret 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini dipimpin Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 8 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Giras Legend Jalan Tambak Asri, Warkop Ratna Jalan Tambak Asri, Warkop Rafika Jalan Tambak Asri, Warkop Sakram Jalan Tambak Asri dan Warkop 86 Jalan Tambak Asri.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas tutup atau jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi