Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan di Jalan Demak, Rabu pagi, 3 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Danramil Krembangan, Mayor Inf. Sumarji.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polsek Krembangan, 7 anggota Koramil Krembangan, 2 anggota Pomal serta gabungan 20 anggota Satpol PP dan Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing selanjutnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari oleh petugas Satpol PP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini masyarakat diharapkan semakin disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan termasuk penggunaan masker adalah kunci untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi