Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, Rabu malam, 3 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati hasil 7 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing kemudian dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami terus melaksanakan operasi ini dengan tujuan membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi