Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Tanjungsari bersama instansi samping, Sabtu pagi, 6 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00 dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Koramil, 12 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 8 anggota Linmas dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini didapati sebanyak 21 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan ada yang memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 10 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 11 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 25 kali.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan instansi samping untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena dengan demikian maka penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi