Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Selasa pagi, 9 Maret 2021.
Razia ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan ini dipimpin Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno yang diikuti 2 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota TNI, 20 anggota Satpol PP dan 8 anggota Linmas.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Pelaksanaan razia ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, H, kegiatan razia masker ini terus dilakukan setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi