Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu pagi, 10 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk Wisata Religi Ampel.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dipimpin Wakapolek Kenjeran AKP Sentot Sumadi yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP bersama Kasi Trantib Kelurahan Ampel.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu hasil operasi didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping terus melakukan kegiatan operasi ini agar masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi