Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00, Sabtu, 13 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 23.00 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi diantaranya warung kopi (Warkop) Warmindo Jalan Dupak Rukun, Warkop Warmindo Jalan Demak, Warkop Lesehatan Jalan Demak dan Warkop Perak Jalan Perak Barat.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop agar segera tutup karena sudah melewati pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam akhir sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini juga didapati sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi