Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Senin pagi, 22 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi dan Kanit Intelkam AKP Urip Budi dan diikuti personil gabungan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, Kasi Trantib Kelurahan Ampel dan 1 anggota Linmas Kelurahan Ampel.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi