Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Kamis, 25 Maret 2021 bersama instansi samping.
Operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini dipimpin Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi bersama Panit Binmas Polsek Semampir Ipda Munir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang kawasan Box Culvert Jalan Nyamplungan, wisata religi Ampel dan pertigaan Jalan KH Mas Mansyur.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung yang masih tetap buka karena telah melanggar ketentuan jam malam yang membatasi aktivitas usaha tersebut sampai pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini didapati beberapa orang pengunjung warung dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Termasuk pengunjung wisata religi Ampel.
Masing-masing selanjutnya diberikan sanksi fisik berupa push up dan diingatkan tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam ini diharapkan dapat terus menekan penyebaran Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi