Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Stasiun Kota, Sabtu pagi, 27 Maret 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP gabungan Kecamatan Pabean Cantikan dan Pemkot Surabaya, anggota Linmas dan tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker, dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 9 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertian masker dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melakukan operasi ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi