Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur bersama instansi samping, Senin pagi, 29 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini dihadiri Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah, anggota Polsek Semampir sebanyak 5 orang, 2 anggota TNI AD, 7 anggota Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Bapak Burhan, Kasi Trantib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah dan Kasatgas Linmas Kelurahan Ampel Bapak Irfan.
Pelaksanaan operasi ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, penarik becak maupun pengendara mobil.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 8 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin terbiasa disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi