Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di beberapa warung dan toko yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas aturan jam malam, Selasa, 30 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 dipimpin Panit Sabhara Ipda Fathor Arifin.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi diantaranya warung kopi (Warkop) Mabar Jalan Sidotopo Lor, toko-toko dan warung di sepanjang Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo serta toko dan warung di sekitaran wisata religi Ampel.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak sampai terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi