Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuha Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di Jalan Tanjungsari, Kamis pagi, 1 April 2021.
Operasi yang dilaksanakan bersama personil gabungan instansi samping ini dimulai pada pukul 08.20.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi yang dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan ini diikuti 10 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 anggota satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota Koramil, 5 anggota Linmas Pemkot Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 24 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 17 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu serta 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi