Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Teramsuk lewat kegiatan operasi pemberlakuan jam malam.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Asemrowo Minggu malam, 5 April 2021 di Warkop dan cafe yang masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dimulai pada pukul 21.30 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo, yang diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni Cafe Lokal Point di Jalan Dupak Rukun, Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop Biru Jalan Asemrowo Kali dan Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut karena sudah melanggar aturan jam malam pukul 20.00 yang merupakan penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung diperintahkan untuk secepatnya meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini, kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi