Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa, 6 April 2021.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung dan pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi diikuti anggota Polsek Semampir, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Semampir dengan total jumlah personil sebanyak 9 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Angkringan Qu Jalan Sidorame, Warkop Giras Ciemut 89 Jalan Sidorame, Warkop Giras 57 Jalan Sidotopo Lor dan warung-warung Box Culvert Jalan Pegirian.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan ini didapati beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berupaya mencegah kerumunan dan membiasakan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi