Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Kelurahan Genting Kalianak, Selasa pagi, 20 April 2021.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, yang dimulai pukul 08.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 personil Polsek Asemrowo, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil, 2 anggota POMAL, 7 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 15 personil Satpol PP Pemkot Surabaya, 10 anggota Linmas dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pengendara sepeda onthel.
Saat itu didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 9 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 14 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 150 ribu dibayar di tempat.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi