Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako Polsek Semampir, Kamis malam, 22 April 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 21.30 yang diikuti oleh personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 anggota Koramil Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda. Terutama kendaraan bermotor jenis sepeda motor.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi