Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan Kantor Kecamatan Asemrowo yang dimulai pada pukul 09.40.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini melibatkan 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan akan semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi