Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Perak Timur, Senin pagi, 26 April 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan secara mobile ini dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti personil gabungan. Masing-masing anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan staf Kelurahan Perak Timur.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 14 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 6 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 1 orang dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi