Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, Selasa pagi, 27 April 2021.
Operasi ini dipimpin Wakapolsek Asemrowo, AKP Prayitno yang dimulai pada pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 2 Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak, 2 anggota Satgas Sadar Wisata Kecamatan Bulak dan 3 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini ditemukan 5 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker yang masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu dan dipasangkan masker gratis sambil diingatkan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi