Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 27 April 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang diikuti 6 orang anggota Polsek Krembangan dengan sasaran warung-warung.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Toger Jalan Ikan Kakap, Warkop Coffee Time Jalan Gresik dan Warkop Kopler Jalan Gresik.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk menutup tempat usahanya dan memerintahkan pengunjung secepatnya meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi