Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu pagi, 28 April 2021 di Jalan KH Mas Mansyur.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi dan diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 5 anggtoa Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masng dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyapu lokasi sekitar,.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban msker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi