Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker.
Seperti halnya yang dilaksanakan personil Polsek Semampir di Jalan KH Mas Mansyur, bersama instansi samping, Kamis pagi, 29 April 2021.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar mulai pukul 08.45 yang dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 15 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 20 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak memakai masker. Dimana 8 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi