Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 30 April 2021 di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal.
Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semamir dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan lainnya.
Dalam operasi ini didapati 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi