Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 2 Mei 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.00 ini sebanyak 6 anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung yang masih buka.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni warung kopi (Warkop) Sahabat Java Jalan Demak, Warkop Regenk Jalan Demak, Warkop Siffa Jalan Demak, warung makan Seafood Jalan Demak dan warung angkringan Jalan Demak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kepada para pemilik warung disampaikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing secepatnya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin digelar setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum )
Editor : Redaksi