Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Minggu malam, 2 Mei 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya pintu masuk wisata religi Ampel di Jalan Nyamplungan, warung-warung di sepanjang Jalan Sidotopo Lord an warung-warung di kawasan Box Culvert Jalan Pegirian.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih buka lewat pukul 20.00 yang sudah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Saat itu disampaikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka juga dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan untuk tidak keluyuran diatas pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan bersama isntansi samping untuk terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi