Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 3 Mei 2021 di warung-warung yang masih terlihat buka.
Operasi ini digelar mulai pukul 21.30 yang dipimpin Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo bersama 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya adalah warung kopi (Warkop) TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, warung angkringan Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik warung juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran tanpa keperluan yang penting.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami melaksanakan operasi ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi