Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bunguran, Rabu pagi, 5 Mei 2021 bersama instansi samping.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota staf Kelurahan Bongkaran, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi