Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Selasa pagi, 25 Mei 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing yakni 3 anggota TNI, 4 anggota Posek Semampir, 1 anggota Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 15 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 10 anggota Satpol PP Provinsi Jatim dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta 2 orang dijatuhi sanksi menyapu jalan.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disilin bermasker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi