Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Selasa pagi, 1 Juni 2021 di Jalan Nyamplungan.
Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 ini diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir bersama Satpol PP Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan maker. Dimana masing-masing dijatuhi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker digelar rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini maka penyebaran Covid-19 akan dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi