Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 4 Juni 2021 di Jalan Sidotopo Wetan.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping yang dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran ini dimulai pada pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti beberapa personil Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP Kota Surabaya, anggota TNI dan anggota Linmas.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak memakai masker dan memakai masker dengan tidak benar.
Saat itu mereka yang tidak memakai masker dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta diberikan masker gratis. Sementara yang menggunakan masker tidak dengan benar dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi