Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 4 Juni 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.00 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan dan diikuti 6 anggota Polsek.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak di Jalan Perak Barat, Warkop Toger Jalan Perak Barat, Warkop Merah Putih Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Green Jalan Tanjung Sadari.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap beroperasi lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk tutup dan pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 3 orang pengunjung yang tidak memakai masker, dimana masing-masing diberikan teguran dan dipasangkan masker gratis sekaligus diingatkan untuk selalu menggunakan masker setiap ada diluar rumah.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19 yang masih menjadi pandemi di masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi