Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Minggu pagi, 6 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.30 yang dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang melibatkan instansi samping ini diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 anggota Koramil Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati 4 orang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari dengan tujuan membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi