Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pegirian, Rabu pagi, 9 Juni 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Provos TNI AL, 3 anggota Satpol PP Provisinsi Jawa Timur, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 2 anggota Dishub dan 5 staf Kelurahan Sidotopo dan Ampel.
Saat itu didapati 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi sosiali menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari agar masyarakat semakin terbiasa bermasker.
“Dengan masyarakat terbiasa memakai masker maka penyebaran Covid-19 terus dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi