Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dalam bentuk operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran, Rabu malam, 9 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Edi Octavianus selaku Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Saat itu didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan opeasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini secara rutin diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi