Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dukuh, Kelurahan Nyamplungan, Kamis pagi, 10 Juni 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin oleh Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 10 orang anggota Satpol PP Kota Surabaya, 5 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 2 anggota Koramil, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 5 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati 14 orang yang tidak memakai masker. Dimana 11 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan akan semakin disiplin bermasker, yang merupakan bagian dari protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi