Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo, Jumat pagi, 11 Juni 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.10 ini dihadiri 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Pomal, 1 anggota Koramil, 10 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 4 anggota Linmas Kota Surabaya.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi