Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Sabtu malam, 12 Juni 2021.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 21.45 ini diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo bersama 1 anggota Linamas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang digelar dengan sasaran warung-warung ini dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni warung kopi (Warkop) TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun dan Warkop Liek Jalan Dupak Rukun.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran dan perintah tutup kepada para pemilik warung karena telah melanggar penerapan jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini juga ditemukan beberapa orang tidak menggunakan masker yang diberikan teguran dan selanjutnya dijatuhi sanksi fisik berupa puh up.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi