Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di sejumlah warung di wilayahnya, Minggu malam, 20 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 22.00 dipimpin oleh Iptu Doni, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti oleh 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung kopi (Warkop) Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun dan Warkop Nafis 99 Jalan Tambak Mayor.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu tidak ditemukan adanya pelanggaran masker. Semua pengunjung sudah memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari operasi jam malam adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi