Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di warung-warung, Senin malam, 21 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) Giras Merah Putih Jalan Babadan Rukun, Warkop DR 44 Jalan Babadan Rukun, Cafe Sahabat Java Jalan Demak dan Cafe Regeng Jalan Demak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan selanjutnya dibagikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini terus dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi