Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Rabu, 23 Juni 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.00 yang dipimpin oleh AKP Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantian, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota staf Kelurahan Krembangan Utara.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung-warung yang masih buka di wilayah Kelurahan Krembangan Utara.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena mereka tidak memperdulikan aturan jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik warung diperintahkan segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan ini semua orang dipastikan telah memakai masker. Tidak ada pelanggaran penggunaan masker.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini adalah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi