Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Gereja Santo Mikael. Jalan Tanjungsari, Jumat pagi, 25 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang langsung dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Turut hadir dalam kegiatan ini Mayor Suwadi selaku Danramil Krembangan serta Bapak Agus Tjahyono selaku Camat Krembangan.
Dalam operasi ini dilibatkan 15 anggota gabungan Polsek Krembangan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kemudian juga 25 orang anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan Pemkot Surabaya, serta 8 anggota TNI.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Selain itu para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan pentingnya memakai masker ditengah Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari agar masyarakat semakin disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan termasuk masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi