Seputarperak.com- Sosialisasi Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilaksanakan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP dan pegawai Kelurahan Tambak Sarioso.
Kegiatan yang dilaksanakan Minggu pagi, 27 Juni 2021 ini menyasar pemukiman warga
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan
RW 01, RW 02, RW 03 dan RW 04 Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo.
Saat itu disampaikan agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai implementasi Perwali nomor 10 tahun 2021.
Mulai pakai masker saat berada diluar rumah, jaga jarak sosial, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Termasuk penerapan jam malam.
Hanya dengan cara mematuhi Prokes tersebut, maka Pandemi Covid-19 dapat segera dihentikan.
Baca Juga: Libatkan Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Polresta Mojokerto Sosialisasikan Prokes
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, sosialisasi ini dilakukan di kampung-kampung dengan harapan warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan disiplin emmatuhi Prokes, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi