Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker gencar dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan bersama anggota Linmas, Jumat malam, 2 Juli 2021 dengan sasaran warung-warung.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar mulai pukul 23.30 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi diantaranya Warkop Ijo Jalan Dupak Bandarejo, Warkop Giras Jalan Dupak Bangunsari dan orang-orang yang sedang melintas di Balai RW 04 Kelurahan Dupak.
Semua pemilik warung diminta segera tutup karena sudah melewati batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro yakni pukul 20.00.
Beberapa orang yang ditemukan tidak bermasker, saat itu dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan akan pentingnya memakai masker.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar rutin setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Operasi pemberlakuan jam malam kami laksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi