Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalimas Barat, Jumat pagi, 16 Juli 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini digelar bersama instansi samping yang dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantika, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 5 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Kalimas Barat. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 14 orang yang tidak memakai masker. Dimana 10 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi