Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 19 Juli 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan yang diikuti personil gabungan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, termasuk PKL yang berada di sepanjang Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Indrapura Pasar dan Jalan Indrapura Baru, Kelurahan Perak Timur.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 staf Kelurahan Perak Timur.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka pun diperintahkan untuk tutup dan diingatkan agar mematuhi penerapan PPKM Darurat yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung penerapan PPKM Darurat, karena semua ini untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi